Pinjol – Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) membuka suara berkaitan peristiwa peralihan pemilikan atau praktek jual-beli ijin usaha perusahaan fintech peer-to-peer (financial technology P2P) lending alias utang online (pinjol) yang dipasarkan berkali lipat ke pengontrol baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro, dan Instansi Jasa Keuangan Yang lain OJK Agusman menerangkan peralihan pemilikan ijin usaha di industri financial technology P2P lending telah dihindari penerbitan Ketentuan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Service Permodalan Bersama Berbasiskan Tehnologi Informasi (LPBBTI).
“Ini telah dihindari lewat POJK Nomor 10 Tahun 2022 yang diantaranya atur lock up period tiga tahun. Maknanya, sepanjang tiga tahun semenjak ijin diberi, karena itu ijin itu jangan dipindahkantangankan,” kata Agusman ke Usaha, Kamis (2/11/2023).
Mengarah POJK 10/2022 Bab X Pasal 68 ayat (3), disebut pelaksana dilarang lakukan peralihan pemilikan yang menyebabkan ada pemegang saham baru, dan/atau peralihan pemegang saham pengontrol (PSP) dalam periode waktu tiga tahun semenjak tanggal ijin usaha sebagai pelaksana dari OJK.
Baca Juga : hl8
Awalnya, federasi menyebutkan praktek jual-beli ijin perusahaan financial technology P2P lending menjadi satu diantara rintangan di industri ini. Di mana, saat sesuatu perusahaan financial technology P2P lending baru memperoleh ijin usaha tetapi dilepaskan harga berulang-kali lipat.
Ketua Umum Federasi Financial technology Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya ungkap peristiwa ini sebelumnya sempat menerpa industri sekarang ini.
“Rumor jual-beli ijin merebak, apalagi di P2P. Ada [perusahaan] yang baru sesudah bisa berijin, langsung dilepaskan ke faksi lain, itu mereka dapat jual berulang-kali lipat,” kata Ronald saat dijumpai di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ronald menjelaskan tindakan jual-beli ijin usaha ini benar-benar bikin rugi industri financial technology P2P lending. Ia menyebutkan beberapa federasi disuruh agar dapat memantau supaya tidak ada beberapa hal semacam itu kembali.
“Tetapi ini telah ada banyak proses dari regulator, seperti pada P2P, tiga tahun sesudah berijin jangan ada pergantian pemegang saham. Itu menjadi menghambat orang jual-beli ijin tiga tahun diminta stay, harus beroperasional, jika tidak operasional ditanyakan mengapa,” tandas Ronald.
Artikel terkait : Projo Ganjar Sentil Klaim Budi Arie Dapat Dukungan Jokowi