Jakarta, Kabar Viral – Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu RI ke-15 di Kantor Bawaslu RI, mengatakan bahwa ada dua modus baru politik uang yang kerja terjadi pada saat bulan puasa, yaitu pemberian THR (tunjungan hari raya) dan zakat.
“THR seharusnya dibagikan pengusaha atau pemilik usaha ke pekerjanya. THR tidak boleh dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR. Penggunaan istilah iya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran, oleh politisi. Kami jelaskan, kami menyarankan untuk tidak usah.” Ungkap Rahmat Bagja.
Ketika dalam masa Ramadhan, Bawaslu sudah memperingatkan kepada seluruh calon anggota legislatif untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah, dari itu dengan modus zakat, shodaqoh ataupun THR.
Rahmat menyarakan untuk menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kapabilitas atau kewenangan. Beliau juga meminta para calon legislatif untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kemampuan Bazis.
Dengan modus politik uang baru ini dengan pemberian uang di tempat ibadah ini dinilai termasuk dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye. Rahmat menambahkan, “Pelanggaran administrasi, curi start kampanye agak sulit, kampanye itu merupakan meyakinkan pemilih dengan visi misi program kerja dan citra diri, jika itu dilakukan semuanya maka demikan itu disebut curi start kampanye. Namun jika salah satunya saja, itu sulit dikatakan bahwa mencuri start.”
Rahmat selaku ketua Bawaslu sudah melakukan pencegahan untuk seluruh teman-teman partai politik agar tidak melakukan politik uang. Beliau menjelaskan, “Jika dilakukan lalu bentuk sosialisasinya melanggar tentunya masuk ke dalam pelanggaran administrasi. Itu sangat menjadi catatan bagi Bawaslu dalam mengawasi di masa kampanye yang akan datang.”
Baca juga : Hasil Drawing Pertandingan BAC 2023 : Jonatan Christie Lawan Shi Yu Qi